031 3093423

Tugas & Fungsi

Tugas

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangkalan mempunyai tugas dan kewajiban membantu bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang kesatuan bangsa dan politik

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang kesatuan bangsa dan politik
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang kesatuan bangsa dan politik
  • Pengelolaan ketatausahaan dilingkungan Badan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya