031 3093423

Tugas & Fungsi

Tugas

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ba

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis dibidang kesatuan bangsa dan politik
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang kesatuan bangsa dan politik
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang kesatuan bangsa dan politik
  • Pengelolaan ketatausahaan dilingkungan Badan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.