Tugas
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ba
Fungsi
Perumusan kebijakan teknis dibidang kesatuan bangsa dan politik
Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang kesatuan bangsa dan politik
Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang kesatuan bangsa dan politik
Pengelolaan ketatausahaan dilingkungan Badan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.